MA: Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs Tak Ganggu Proses Hukum

Juru bicara MA Yanto. Foto: Dok Antara

MA: Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs Tak Ganggu Proses Hukum

M Sholahadhin Azhar • 26 November 2025 17:24

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyebut rehabilitasi yang diberikan pada Ira Puspadewi, tak menggangu proses hukum. Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto itu berdasarkan pada pertimbangan matang.

“Enggak akan mengganggu. Proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan. Enggak ada masalah, enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 26 November 2025.

Menurut dia, rehabilitasi diberikan Presiden dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Ia pun mengatakan hak istimewa ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 


“Tentunya hak istimewa. Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi, ya, enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita,” ucap Yanto.

Pernyataan itu disampaikan Yanto menyusul kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ia mengatakan, Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

Menurut Yanto, rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus ASDP diberikan dengan pertimbangan untuk kepentingan yang lebih besar.

"Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar. Barangkali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional. Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita," ucapnya.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa dimaksud, Yanto tidak memberikan keterangan lebih rinci.

Juru bicara MA Yanto. Foto: Dok Antara

"Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)