Presiden Prabowo Subianto. Dok Setpres.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.
Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.
Baca Juga :
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.
Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Lantas, apa alasan Prabowo memberikan rehabilitasi?
Aspirasi Masyarakat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Kepala Negara memberikan hak rehabilitasi buat Ira Puspadewi cs. Ia mengatakan pemberian rehabilitasi kepada para tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 itu berawal dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR.
Aspirasi itu kemudian disampaikan kepada pemerintah lewat Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemerintah kemudian menindaklanjuti masukan tersebut.
"Surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ungkap Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa, 26 November 2025.
Menkum Supratman Andi Agtas bersurat kepada Presiden Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasinya untuk Ira dan dua pejabat ASDP lainnya, Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. Surat diserta hasil kajian maupun surat usulan DPR.
Usulan rehabilitasi tersebut ke rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo Subianto. Kemudian, Kepala Negara memutuskan menggunakan hak rehabilitasi.
Pengumuman rehabilitasi untuk Ira Puspadewi cs. Foto: Tangkapan layar.
Sesuai prosedur
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 telah sesuai prosedur. Yakni ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
"Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata Yusril dikutip dari Antara, Selasa, 25 November 2025.
Yusril mengatakan MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Bahkan pertimbangan MA telah disebutkan dalam konsiderans keputusan Presiden mengenai pemberian rehabilitasi itu.
Menko menjelaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sebab, ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ungkap Yusril.
Sidang kasus korupsi ASDP Indonesia. Foto: Antara
Dengan keppres rehabilitasi tersebut, kedudukan ketiganya sebagai direksi nonaktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sedia kala.
Dia menyebut pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara Indonesia sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Begitu pula dengan Presiden RI Prabowo, yang belum lama telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan MA.