Dasco: Presiden Tanda Tangani Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Cs

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukan surat rehabilitasi untuk tiga tersangka korupsi ASDP. Foto: Youtube Setpres.

Dasco: Presiden Tanda Tangani Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Cs

Anggi Tondi Martaon • 25 November 2025 18:44

Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Baca juga: Keluarga Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Minta Perlindungan Presiden Prabowo

Eks Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu menyebut, pimpinan DPR kemudian memerintahkan Komisi III melakukan penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima aspirasi masyarakat.

"Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadpa perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," sebut Dasco.

Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan ke pemerintah. Sehingga, kebijakan rehabilitasi terhadap tiga tersangka tersebut disahkan Kepala Negara hari ini.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga tersangka korupsi ASDP. Foto: Antara.

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.

Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)