Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 11:40
Jakarta: Pengacara eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyambangi kliennya, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 26 November 2025. Ita disebut senang diberikan rehabilitasi oleh Kepala Negara.
"Ya senang lah, terima kasih, Alhamdulilah gitu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Soesilo mengatakan kliennya tidak pernah terbayang mendapatkan rehabilitasi. Tapi, Ira sudah tahu dapat pengampunan dari Kepala Negara.
"Sejak diumumkan, ketika itu dia (tahu)," ucap Soesilo.
Saat ini, Ira disebut masih menunggu surat salinan rehabilitasi. Bekas itu yang bisa membuatnya menghirup udara bebas.
"Belum (dibebaskan) nunggu surat," ujar Soesilo.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: Youtube ASDP Indonesia Ferry.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.