Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 07:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membebaskan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi cs, hingga pagi ini, 26 November 2025. KPK menunggu salinan resmi dari Presiden Prabowo Subianto tentang pemberian rehabilitasi.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 November 2025.
Budi menjelaskan, KPK tidak bisa sembarangan melepas tahanan. Meski, rehabilitasi Ira sudah diumumkan resmi kepada publik.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.