Jakarta: Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan merespons putusan terhadap dirinya. Shane divonis penjara lima tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyampaikan sikapnya. Mereka akan pikir-pikir lebih dulu.
"Dengan demikian perkara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya, Shane divonis penjara lima tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima tahun," papar Alimin.
Alimin mengatakan Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu.
Hal yang memberatkan Shane, yakni keikutsertaan Shane merusak masa depan David. Sedangkan hal yang meringankan ialah Shane mencegah perbuatan terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, lebih lanjut.
Meski tindakan itu telat, Shane dinilai menghindarkan David dari akibat yang lebih fatal. Shane juga mesti membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.