Panca Darmansyah, Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

18 September 2024 11:57

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya. Kuasa hukum Panca menyatakan akan mengajukan banding.

Vonis hukuman mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati." ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang sebelumnya, yang menyatakan Panca Darmansyah melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan Panca karena tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu mengajukan banding atas vonis mati itu. Banding diajukan karena Panca disebut memiliki gangguan kejiwaan.

"Sesuai diskusi tadi dengan saudara Panca Darmansyah, memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi, untuk keadilan kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding." kata Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.

Panca Darmansyah tega membunuh empat orang anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Desember 2023. Panca diduga menganiaya sang istri hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)