Vonis Miring Petinggi BPK

23 June 2024 00:40

Kamis 20 Juni lalu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019-2024, Achsanul Qosasi, akhirnya menjalani sidang putusan. Achsanul Qosasi didakwa telah melakukan tindak pemerasan berkaitan dengan pemerasan berkaitan dengan jabatan atau kekuasaannya sebagai penyelenggara negara. 
 

Baca: Bedah Editorial MI - Vonis Timpang untuk Pengemplang

Diduga Achsanul Qosasi telah meminta setoran uang Rp40 miliar. Achsanul Qosasi divonis pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan ini terbukti menerima uang Rp40 miliar, untuk pengondisian kasus korupsi BTS Bakti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)