Jerat Cinta Mati Judi Online

4 May 2024 17:15

Judi online bukannya hilang, namun justru semakin merajalela. Padahal pemerintah sudah memblokir ratusan bahkan ribuan website judi online. 

Mabes Polri mencatat 3.125 pelaku judi online ditangkap selama 2023 hingga 2024. Setidaknya pada 2023, telah terungkap 1.196 kasus dengan total 1.967 tersangka. Sementara sepanjang 2024 telah terungkap 792 kasus dengan 1.158 tersangka.

"Jika direkapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.125 orang," kata Trunoyudo dikutip Selasa, 30 April 2024.

Pada tribulan pertama 2024, sudah ada Rp100 triliun uang yang berputar dari judi online. Sementara pada 2023 ini mencapai Rp327 triliun dengan total Rp168 juta transaksi. Angka ini meningkat drastis sebanyak 63% jika dibandingkan dengan akumulasi dari 2017.

Fantastisnya, lebih dari 3,2 juta orang Indonesia yang bermain judi online dengan total Rp34,51 triliun yang digunakan untuk deposit. Bukan hanya dari kalangan menengah ke atas saja yang bermain judi online, namun angka ini justru didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga.

"Motif yang dilakukan para pelaku yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan, yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi. Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan pemerintah telah memblokir baik situs, iklan dan amplikasi judi online selama dua tahun ini. Meski demikian, para pelaku tetap melancarkan aksinya dengan berbagai cara.
 

Baca juga: 3.125 Pelaku Judi Online Ditangkap Selama 2023-2024

Pertama, menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website judi online tertentu yang ditawarkan pemilik web. Kedua, setiap member yang melakukan deposit akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi.

Ketiga, proses withdraw atau penarikan uang cepat. Keempat, pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju.

"Dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Polri dipastikan akan terus memantau dan mengawasi judi online. Setiap orang yang kedapatan melakukan perbuatan tindak pidana itu dipastikan akan diproses hukum.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) bersama lima kementerian lembaga lainnya akan segera merancang rencana aksi terkait satgas pemberantasan judi online. Hal ini disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Koordinasi terkait satgas judi online ini dibawahi langsung oleh Menkopolhukam. Selain itu, terdapat lintas kementerian/lembaga yang akan terlibat, yakni Kementerian Keuangan, Kominfo, OJK, Polri, dan Kejaksaan Agung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)