Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 30 April 2024 10:35
Jakarta: Polri terus memberantas kasus tindak pidana judi online. Ttotal ada 3.125 pelaku judi online ditangkap selama 2023-2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada 2023 telah terungkap 1.196 kasus dengan tersangka 1.967 orang. Sedangkan, pada 2024 diungkap 792 kasus dengan tersangka 1.158 orang.
"Jika direkapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.125 orang," kata Trunoyudo dikutip Selasa, 30 April 2024.
Jenderal bintang satu ini menyebut pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Rata-rata pelaku juga pengangguran.
"Motif yang dilakukan para pelaku yaitu ingin memiliki kekayaan secara instan, yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi. Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Polisi Buru B, Pemasok Narkoba Rio Riefan |