BP2MI: Barang PMI Hingga Kini Masih Tertahan

11 June 2024 14:57

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI kembali menindaklanjuti persoalan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang hingga kini masih tertahan di sejumlah gudang.

BP2MI menilai perlu ada terobosan agar negara hadir bagi para pekerja migran yang merupakan penyumbang devisa negara.

Puluhan ribu dus barang kiriman pekerja migran Indonesia atau PMI masih tertahan di sejumlah gudang penampungan barang di Semarang. Barang-barang milik PMI itu tertahan saat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag nomor 23 tahun 2023.

Karena menimbulkan berbagai persoalan, maka peraturan itu direvisi menjadi permendag nomor 8 tahun 2024. Namun, saat ditemui usai pelepasan PMI ke Korea Selatan Senin, 10 Juni 2024 siang, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan sejak berlakunya Permendag yang baru, barang yang sudah keluar hanya 25?n sisanya 75% masih tertahan.

"Yang dibutuhkan hanya goodwill negara. Para pekerja migran diminta mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki oleh perwakilan RI itu sulit ya. Mereka tidak punya waktu dan kemampuan mereka dalam menggunakan sistem teknologi juga rendah," tutur Benny.

"Karena mereka dulu unprosedural, syarat-syarat yang dimasukan ke aplikasi itu akan ditahan oleh pihak agensi di sana," ungkap Benny.

Benny menyampaikan akan terlalu lama prosesnya jika semua PMI unprosedural atau ilegal yang ada di luar negeri harus mendaftarkan dirinya ke sistem yang dimiliki Indonesia.

Pendaftaran itu harus dilakukan karena setelah proses pencocokan 60 ribu data bea cukai dengan data BP2MI hanya 14 ribu diantaranya yang terverifikasi ditempatkan secara resmi.

"Kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data? kecuali menunggu para PMI tersebut yang mengirim barang yang statusnya ilegal ya, kemudian mereka mendaftarkan diri aplikasi. Sampai kapan? padahal tertahannya barang ini kan karena peraturan Permendag yang dulu ya bermasalah dan karena bermasalah dia direvisi jadi tidak boleh karena kesalahan negara kesalahan regulasi yang dibuat oleh pemerintah PMI dikorbankan," jelas Benny.

Benny berharap agar negara memiliki kesadaran untuk introspeksi dan mengakui kesalahannya kepada para PMI. Maka negara perlu mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang-barang PMI yang telah tertahan selama berbulan-bulan.

"Cara menebus dosa negara kepada PMI cara bertobatnya negara kepada PMI adalah dengan segera mengeluarkan kebijakan diskresi mengeluarkan barang-barang yang sekarang tertahan di gudang-gudang penampung," ujar Benny.

Usai pertemuannya dengan Watimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) pada Senin, 10 Juni pagi, selanjutnya Watimpres akan mengundang pihak-pihak yang bersangkutan yakni Kemenko Perekonomian, Kemendag kemenkeu serta Kemenlu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)