Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi, Rabu, 1 November 2023. Petugas akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan resmi, Senin, 30 Oktober 2023.
Atas dasar itu, menurut Asep, razia uji emisi harus terus dilakukan. Pelaksanaan razia dilakukan pertama kali pada September lalu, dan dilaksanakan kembali hari ini, dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
Sanksi tilang yang nanti akan dikenakan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai angkutan jalan dan lalu lintas. Untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat dikenakan denda Rp500 ribu.