8 April 2024 14:25
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan peninjauan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, di kawasan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 5 April 2024.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani melihat langsung barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disimpan di gudang tersebut.
Menurut Benny, sistem pengelolaan barang khususnya milik PMI sudah lebih tertib. Namun, ia menilai peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor masih perlu pembenahan, karena dinilai merugikan PMI.
Pasalnya, banyak barang dari PMI yang dikirim dari luar negeri untuk keluarganya di kampung halaman harus tertahan di pergudangan Bea Cukai.
BP2MI meminta adanya relaksasi pajak, bukan pembatasan barang kiriman seperti yang diatur dalam Permendag. Benny menambahkan, pihaknya akan menghadap Presiden Jokowi, untuk meminta agar Permendag nomor 36 tahun 2023 dicabut.