Ayah Ronald Tannur Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

7 November 2024 01:48

Edward Tannur belum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas hakim yang menjerat anaknya, Ronald Tannur, meskipun ia disebut mengetahui rencana penyuapan. Kejagung berpendapat hingga kini dari hasil penyelidikan belum menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Harus ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti. Jadi saya kira Kita tunggu bagaimana perkembangannya," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu 6 November 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik belum menemukan mens rea dan actus reus Edward Tannur dalam kasus ini. 
 

Baca juga: Kajati Jatim Sebut Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Suap Hakim

Mens rea adalah niat jahat seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan atau pidana. Sementara aktus reus adalah perbuatan seseorang yang melanggar hukum pidana.

"Penyidik sedang fokus dan berupaya untuk terus menggali mencari bukti-bukti supaya membuat semakin terang perkara ini. Kalau misalnya ada keterlibatan pihak lain, tentu seperti yang saya bilang, bagaimana mens rea dan aktus reusnya yang tentu akan dilihat dari ada atau tidak adanya bukti permulan yang cukup," jelasnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)