7 November 2024 01:48
Edward Tannur belum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas hakim yang menjerat anaknya, Ronald Tannur, meskipun ia disebut mengetahui rencana penyuapan. Kejagung berpendapat hingga kini dari hasil penyelidikan belum menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Harus ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti. Jadi saya kira Kita tunggu bagaimana perkembangannya," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu 6 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik belum menemukan mens rea dan actus reus Edward Tannur dalam kasus ini.
Baca juga: Kajati Jatim Sebut Ayah Ronald Tannur Tak Terlibat Suap Hakim |