29 November 2023 14:18
Jakarta: Gong kontestasi Pemilu 2024 sudah ditabuh. Masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai 28 November 2023, sampai 75 hari ke depan. Ini saatnya peserta pemilu 2024 meyakinkan pemilih dengan menawarkan gagasan, bukan gas-gasan.
Kampanye adalah ruang untuk adu gagasan dalam bentuk visi misi dan program. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau total selama 75 hari. Peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menarik simpati pemilih dengan cara-cara yang dibenarkan sesuai dengan aturan Pemilu.
Pada Pemilu 2024 akan ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh. Pada perhelatan Pemilu 2019 lalu, jumlah parpol nasional yang ikut pemilu hanya 14, sedangkan partai lokal Aceh ada 4. Itu artinya ada tambahan 6 parpol pada Pemilu 2024.
Jumlah capres-cawapres juga bertambah, dari sebelumnya dua menjadi tiga peserta. Di antaranya pasangan nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Supaya esensi kampanye betul-betul adu gagasan bukan gas-gasan, maka ada aturan larangan kampanye sebagai batasan yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, di antaranya:
1. Mencuri Start Kampanye
2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Menghina peserta pemilu yang lain
5. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
6. Mengganggu ketertiban umum;
7. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan
8. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
10. Menggunakan fasilitas pemerintah, gedung perwakilan pemerintah di luar negeri