Fact Check: Satu Suara Sangat Berharga

15 January 2024 15:35

Bagi pemilih yang berada di luar alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu sesuai syarat dan batas waktu pengurusannya. 

Mengapa sih kita harus mengurus surat pindah memilih? Guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat di luar daerah TPS asal untuk tetap bisa memilih pada Pemilu 2024 di TPS terdekat dan untuk benar-benar memastikn jika setiap warga negara mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya.

Jadi, bagi Anda yang harus bekerja di tanggal 14 Februari 2024 tidak masalah, Anda tetap bisa mencoblos di TPS terdekat dengan formulir surat pindah memilih.

Untuk mengurus surat pindah memilih, Anda bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Jangan lupa membawa bukti dukung alasan pindah memilih (surat tugas).

Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTB). Di tahap akhir, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir surat pindah memilih.

Sejumlah informasi selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah KPU setempat tetap membuka layanan di Sabtu dan Minggu pukul 09:00-15:00. KPU melakukan jemput bola dengan membuka posko layanan di car free day dan jika Anda belum bisa mengurusnya hingga 15 Februari masih ada tahap kedua yang akan dibuka sampai 7 Februari 2024.

Jadi tidak ada alasan ya untuk tidak menggunakan hak pilih kita saat pemilu nanti. Sebab, satu suara begitu berharga untuk menentukan masa depan negara kita yang tercinta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)