Menyoroti Pemulangan Narapidana Warga Negara Asing ke Negara Asal

21 December 2024 23:36

'Aku cinta Indonesia', itulah ucapan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, ketika keluar dari Lapas Pondok Bambu untuk menuju Bandara Soekarno Hatta pada Selasa malam, 17 Desember 2024.

Mary Jane akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, setelah 15 tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Mary Jane terbang ke Filipina dari Bandara Soekarno Hatta, Rabu dini hari.

Setibanya di Filipina, Mary Jane langsung dibawa ke dibawa ke penjara perempuan di Kota Mandaluyong dengan disambut oleh puluhan keluarga dan kerabat yang sudah menunggu.

Meskipun dipulangkan, ibu dua anak tersebut masih tetap berstatus narapidana dan harus melanjutkan hukumannya di Filipina. Namun statusnya sebagai terpidana mati berubah, karena Filipina tidak menerapkan hukuman mati. Mary Jane pun berharap Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr bisa memberinya grasi.

Mary Jane dipulangkan berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Filipina yang isinya mencakup Filipina harus menghormati hukum pengadilan Indonesia. Mary Jane juga dikal dan tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia lagi.
 

Baca juga: Giliran Prancis Temui Yusril Bahas Pemindahan Terpidana Mati

Sebelumnya lima narapidana seumur hidup gembong narkoba 'Bali Nine', pada Minggu lalu, juga dipulangkan ke negara asalnya Australia. Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Bali.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima napi 'Bali Nine' tetap berstatus narapidana, meski dipulangkan ke negara asalnya. Pemerintah Indonesia juga tak memberikan pengampunan apa pun.

Pemulangan itu merupakan bagian dari practical arrangement (pengaturan praktis) yang telah ditandatangani pemerintah pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual.

Proses pemindahan narapidana (transfer of prisoner) ke negara asalnya, sebenarnya belum mempunyai payung hukum atau undang-undang yang mengaturnya. 

Menteri Yusril menyebut pemindahan narapidana dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto. Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah tengah menyiapkan undang-undang dan mekanisme terkait transfer narapidana antarnegara.

"Tapi prinsipnya, sekali lagi, pertimbangannya adalah menyangkut soal kemanusiaan dan hubungan baik di antara beberapa negara sahabat yang sudah dilakukan," jelas Supratman Andi Agtas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)