21 December 2024 00:45
Upaya hukum melawan status pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal Sritex akhirnya kandas, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan manajemen Sritex.
Adapun putusan penolakan kasasi Sritex dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga: Kasasi Ditolak, PT Sritex Ajukan PK |