Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Sritex

21 December 2024 00:45

Upaya hukum melawan status pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal Sritex akhirnya kandas, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan manajemen Sritex

Adapun putusan penolakan kasasi Sritex dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
 

Baca juga: Kasasi Ditolak, PT Sritex Ajukan PK

Pasca putusan kasasi MA, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong Sritex tetap berproduksi, meski diputus pailit. Airlangga juga mengimbau para kreditur untuk sejalan dengan langkah pemerintah menyelamatkan Sritex.
 
"Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern, tetap berproduksi," kata Airlangga di kantornya dikutip kembali pada Jumat, 20 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)