Minimnya literasi keuangan membuat banyak masyarakat menjadi korban berbagai modus kejahatan keuangan. Mulai dari kejahatan perbankan, pinjaman online (pinjol), hingga judi online (judol). Sejumlah aturan telah dikeluarkan lembaga terkait mulai untuk mengedukasi, hingga melindungi warga dari berbagai modus kejahatan keuangan. Namun warga yang menjadi korban masih terus bertambah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat menjadi salah satu faktor tingginya korban pinjaman online illegal. Berdasarkan data Satgas Pemberatasan Aktivitas Keuangan Ilegal, pengaduan pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia antara 26 hingga 35 tahun. OJK juga mengungkap sebanyak 42% korban dari pinjol ilegal adalah guru.
Angka tersebut melebihi korban lainnya seperti orang yang terkena PHK sebanyak 21%, ibu rumah tangga 18%, karyawan 9%, dan pelajar 3%. Selain membuat regulasi untuk melindungi warga dari jerat pinjol, OJK juga melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjaman
online. Salah satunya dengan menggelar
road show ke sejumlah kampus untuk memberikan pemahaman agar generasi muda terhindar dari pinjaman
online illegal.
“Bilamana kita melihat generasi muda ini sebagai mereka yang akan meneruskan estafet kepimpinan bangsa kita, jangan sampai anak-anak muda dengan semangat untuk bersekolah malah terjerumus kepada (pinjaman) yang illegal. Akhirnya tidak bisa mencapai cita-citanya. Harapan kita tentang generasi emas 2045 tidak bisa tercapai,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Pinjol illegal membuat generasi muda tidak bisa mengelola keuangannya, kemudian sulit hidupnya karena sudah masuk ke dalam catatan-catatan integritas keuangan yang akan menyulitkan masa depan mereka,” lanjutnya.
Banyaknya korban pinjol di masyarakat membuat DPR meminta aturan pinjaman
online yang tengah digodok OJK diperketat. Ketua DPR Puan Maharani meminta OJK tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman
online dan mengutamakan perlindungan dan keamanan warga.
OJK juga diminta ada aturan tegas agar konsumen pinjol dibatasi cara dan nominal angkanya. Menurut data statistik
fintech landing OJK tahun 2023, prioritas nasbah pinjol adalah generasi muda sebanyak 54,6% atau mencapai Rp27,1 triliun.
Transaksi Judol Meningkat Hampir 100%
Sejumlah influencer yang terbukti melakukan promosi judi
online (judol) pun tak luput dari sasaran polisi. Polisi memburu para influencer yang mempromosikan judi
online lewat akun media sosial Instagram milik pribadinya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi
online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Angka tersebut meningkat 83,5 pesen dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.
Selain itu, dari 3,4 juta warga Indonesia yang teridentifikasi bermain judi
online 80% di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah. Judi
online juga dapat meningkatkan kemiskinan pada masyarakat di Indonesia.
Berdasarkan data BPS, angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2020 sebesar 9,36% atau 25,9 juta penduduk. Jumlah tersebut bukan tak mungkin akan terus berlanjut dan menjadi bola salju yang akan mengelinding lebih besar jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas dalam memutus jerat judi
online dan pinjaman
online illegal.