28 October 2024 11:59
Jakarta – Sebanyak 6 ribu agen dengan peringkat bisnis partner (BP) dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia menuntut pengembalian hak atas kelebihan pembayaran pajak yang dianggap merugikan. Para agen ini mengajukan tuntutan mereka melalui Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG).
CWIG juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta pihak terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan indikasi pelanggaran administrasi yang menjadi akar permasalahan. Mereka menilai, kesalahan administrasi tersebut menyebabkan agen BP di seluruh Indonesia mengalami kerugian akibat pembayaran pajak berlebih.
BACA : Allianz Bantah Kelebihan Bayar Pajak 6 Ribu BP |
Ketua Umum CWIG, Henry Hosang, meminta agar hak mereka dikembalikan sesuai peraturan, khususnya berkaitan dengan kelebihan pajak yang telah dibayarkan.
“Kembalikan hak mereka yang terjadi kelebihan pembayaran pajak, itu tujuan utama dari tuntutan kami,” ujar Henry, dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024. .
Henry juga menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, CWIG meminta agar otoritas terkait melakukan penyelidikan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kalau memang disitu ada dugaan indikasi pelanggaran hukum, maka kami minta kepada otoritas terkait, untuk dilakukan penyelidikan dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Henry.
Menanggapi tuntutan tersebut, Head of Corporate Communication Allianz Life Indonesia, Wahyuni Murtiani, memberikan klarifikasi, tuntutan para agen tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurut Wahyuni, setiap agen telah menandatangani perjanjian keagenan yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tunduk pada setiap dokumen yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)