Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga ada sejumlah pihak yang ikut cawe-cawe dalam proses penyelenggaraan Pilkada.
Tim kuasa hukum Edy-Hasan menjelaskan sejumlah pihak tersebut mulai dari Pj kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Kejaksaan. Selain itu, mereka juga menemukan adanya kejanggalan di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang partisipasinya 100?n tingginya suara tidak sah.
Pihaknya pun sudah mengumpulkan bukti keterlibatan sejumlah pejabat kepala daerah yang berpihak pada pasangan
Bobby-Surya. Keterlibatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Saudara-saudara saya ingin sampaikan ada di satu Kabupaten Langkat, ada di Satu kelurahan namanya Kuala. Kami mempunyai kekuatan yang besar tetapi di TPS-nya kami zero, tidak ada pemilih bahkan kami punya saksi di situ. Ini kan aneh sekali. Justru Pak
Edy Rahmayadi itu orang Langkat, orang Langkat enggak mungkin setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong," kata tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, dikutip dari tayangan Berita Pilkada, Metro TV, Rabu, 11 Desember 2024.
Ada dua petitum di dalam gugatan yang diajukan oleh tim hukum Edy-Hasan. Dua petitum itu, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya, serta melaksanakan pemungutan suara ulang, terutama di wilayah Sumatera Utara yang terdampak banjir saat hari pencoblosan.