MK Terima 251 Gugatan Pilkada 2024, Ada Pilgub

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

MK Terima 251 Gugatan Pilkada 2024, Ada Pilgub

Devi Harahap • 11 December 2024 12:24

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pilkada 2024. Total, jumlah pengajuan mencapai 251 gugatan.

Berdasarkan data MK, 251 gugatan terdiri dari 5 permohonan PHP Gubernur Tahun 2024; 201 permohonan PHP Bupati Tahun 2024; dan 45 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.

Permohonan PHP Gubernur terdiri dari tiga permohonan Pilgub Papua Selatan, satu permohonan Pilgub Sumatra Utara, dan satu permohonan Pilgub Maluku Utara. 

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi. "Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
 
Suhartoyo mengemukakan bahwa sidang PHP Pilkada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nomor perkara. 
 

Baca juga: 

Tak Khawatir Hadapi Gugatan di MK, Tim Hukum Pramono-Rano: Kita Sangat Optimis


Sidang rencananya dimulai pada Januari 2025. Namun, jadwal tersebut bersifat fleksibel tergantung situasi di lapangan.

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai sepenuhnya. 

Sementara itu, tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon (paslon) terpilih oleh KPU daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Artinya, masih ada 4 hari masa rekapitulasi di sejumlah daerah.

Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, beberapa hal yang dipermasalahkan yaitu pelanggaran pengerahan ASN, pelanggaran administratif dan pidana, hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)