Kepolisian Riau Tangkap 2 Tersangka Karhutla

6 September 2026 20:10

Polres Rokan Hulu menangkap seorang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk usaha kebun kelapa sawit. Polres Kepulauan Meranti juga menetapkan seorang tersangka kasus karhutla yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tersangka berinisial JP ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Rokan Hulu. Polisi menetapkan JP sebagai tersangka pembakar lahan seluas empat hektare di Desa Pamandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Penyidik menemukan alat bukti dua gergaji mesin, tiga jeriken berisi BBM, dan batang kayu terbakar.
 



Sementara itu, Polres Kepulauan Meranti juga mengusut kasus kebakaran lahan di Desa Gemalasari, Kecamatan Rangsang. Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang warga berinisial TA atas dugaan membakar lahan. Lahan seluas 85 hektare ini musnah dilalap api, terdiri dari kebun pinang dan semak belukar.

Kebakaran lahan di Desa Gemalasari menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas warga. Lebih lanjut polisi menyita barang bukti seperti parang, gergaji, korek api, dan potongan kayu. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X