6 September 2026 20:10
Polres Rokan Hulu menangkap seorang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk usaha kebun kelapa sawit. Polres Kepulauan Meranti juga menetapkan seorang tersangka kasus karhutla yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Tersangka berinisial JP ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Rokan Hulu. Polisi menetapkan JP sebagai tersangka pembakar lahan seluas empat hektare di Desa Pamandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Penyidik menemukan alat bukti dua gergaji mesin, tiga jeriken berisi BBM, dan batang kayu terbakar.
Baca Juga :