Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla

Muhammad Adyatma Damardjati • 5 September 2026 17:00

Jakarta: Polri memperbarui data penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional. Hingga saat ini, sebanyak 113 orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 169 laporan polisi yang diproses.

"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ujar Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto dikutip Sabtu, 5 September 2026

Polda Riau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak. Yakni, mencapai 42 tersangka dan total luas areal terbakar 2.112,25 hektare.

Baca Juga :

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Mayoritas Motif Buka Lahan Perorangan

Pihak kepolisian memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada level pelaku perorangan. Penyidik akan terus melacak potensi aktor intelektual dari pihak perusahaan yang mengambil keuntungan dari bencana ini.

"Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Pipit.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: MGN Network.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen  Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, akumulasi luas lahan yang hangus dalam kasus yang ditangani Polri mencapai 4.741,89 hektare. Langkah penegakan hukum ini dijalankan secara simultan dengan upaya pemadaman fisik di lapangan demi memutus mata rantai kerusakan ekosistem dan mencegah jatuhnya korban akibat kabut asap.

"Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional," pungkas Trunoyudo.

(Anggi Tondi)