Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Mayoritas Motif Buka Lahan Perorangan
Muhammad Adyatma Damardjati • 4 September 2026 18:12
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum secara masif ini menyasar para pelaku yang secara sengaja memicu titik api di tengah kondisi musim kemarau ekstrem.
"Data Gakkum Karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi. Di mana ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto dalam konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga :
Dikepung Asap Pekat, BNPB Gunakan Drone Thermal hingga Surfaktan Tangani Karhutla Kalimantan
"Polda Riau itu luas lahan yang dalam penyidikan ini seluas 2.112,25 hektare. Sedangkan Polda Kalimantan Barat ada 1.692,9 hektare," jelas Pipit merinci skala kerusakan lahan.

Proses pemadaman titik api di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Baznas RI
Dari hasil penyelidikan di lapangan, aparat kepolisian menemukan mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan individu yang menggunakan cara instan untuk membuka lahan. Motif utama di balik pelanggaran hukum tersebut didorong oleh keinginan warga untuk membersihkan area pekarangan atau kebun milik pribadi.
"Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan kebakaran dengan motif salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ujar Pipit.