Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun

24 June 2026 18:29

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerima 499 sertifikat hak pakai aset tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 24 Juni 202. Ratusan aset tanah dengan total luas mencapai 85 hektare tersebut ditaksir memiliki nilai aset fantastis, yakni sekitar Rp22,2 triliun.

Penyerahan akbar ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi tahap sebelumnya yang telah berhasil membukukan 3.922 sertifikat dengan estimasi nilai valuasi mencapai Rp102 triliun. Berdasarkan sebaran wilayahnya, Jakarta Selatan mendominasi perolehan terbanyak dengan 229 sertifikat, sedangkan Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah penerimaan terkecil, yaitu sebanyak 41 sertifikat.

Pramono Anung: Yang Bersertifikat Saja Ada yang Menggugat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa masifnya langkah sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan urusan administratif belaka. Langkah ini merupakan instrumen krusial demi memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat serta meminimalkan ruang gerak mafia tanah atau potensi konflik pertanahan di ibu kota.

Pramono juga memerintahkan jajaran Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk mengelola seluruh aset yang sudah legal ini secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan ketat termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seperti yang kita ketahui, di Jakarta ini lahan yang sudah bersertifikat saja masih ada yang menggugat, apalagi yang belum bersertifikat sama sekali. Sertifikasi ini menjadi penguat. Saya telah menginstruksikan Sekda, BPAD, dan seluruh jajaran agar semua aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta dikelola dengan baik dan transparan," ujar Pramono Anung dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu 24 Juni 2026.

Wamen ATR/BPN: Benteng Pertahanan dari Kerugian Negara

Langkah responsif Pemprov DKI Jakarta mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari jajaran kementerian terkait. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menilai percepatan sertifikasi yang dilakukan di Jakarta sudah sepatutnya menjadi percontohan nasional bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

"Sertifikasi aset pemerintah memiliki nilai yang sangat strategis. Pertama, memberikan kepastian hukum atas aset negara maupun daerah. Kedua, melindungi aset publik dari potensi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, lahan yang sudah bersertifikat saja kadang masih dipermasalahkan, apalagi yang belum legal sama sekali," ujar Ossy Dermawan.

Selain itu, percepatan sertifikasi tanah ini dinilai dapat mencegah kerugian keuangan negara karena tata kelola yang kian transparan menutup celah hilangnya aset berharga milik daerah. Pemerintah juga berharap sertifikasi ini dapat membuka ruang pemanfaatan lahan secara optimal yang diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga DKI Jakarta.

(Sofia Zakiah)