Penataan kabel utilitas di Jakarta kembali menjadi sorotan setelah insiden siswi SMAN 6 Jakarta yang meninggal dunia diduga akibat terjerat kabel menjuntai. DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov segera melakukan penertiban menyeluruh demi menjamin keselamatan masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menilai persoalan kabel menjuntai di ibu kota bukan merupakan masalah baru. Menurutnya insiden tersebut menjadi peringatan bahwa penataan jaringan utilitas masih belum berjalan secara optimal.
Kenneth mengingatkan
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui peraturan daerah tentang penempatan jaringan utilitas. Namun implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat.
“Kita dari pihak DPRD sudah membuat Perda, Perda yang sudah diparipurnakan juga, sudah didaftarkan ke Kemendagri. Ada Perda nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan jaringan utilitas. Itu jelas tuh di situ tuh. Jadi memang dijelaskan bahwa semua kabel-kabel di atas harus turun ke bawah. Cuma permasalahannya sekarang kalau di bawah, ducting itu harus sewa.” kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, dikutip dari tayangan
Headline News Metro TV, Rabu, 24 Juni 2026.
DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Bina Marga meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kabel menjuntai yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.