20 August 2026 10:01
TNI Angkatan laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal di beberapa lokasi, di Provinsi Bangka Belitung. Sebanyak 75,7 ton pasir timah ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp76,4 miliar berhasil diamankan.
"Total pasir timah ilegal yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 75,7 ton," ujar Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, dikutip dari tayangan Headline News pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Barang bukti sebanyak 75,7 ton pasir timah tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan mineral. Denih menegaskan jika laut Indonesia bukan jalur bebas untuk menyelundupkan hasil bumi, sehingga proses hukum akan berjalan dan akan dikoordinasikan dengan kejaksaan.
Sebelumnya, pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang dikembangkan secara bertahap. Awalnya, petugas berhasil mengamankan satu truk berisi sekitar 8 ton pasir timah di sebuah dermaga pasir di Belitung Timur.