8 January 2026 22:51
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons fenomena manipulasi foto pribadi menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok pada platform media sosial X. Teknologi tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memproduksi konten asusila atau deepfake tanpa persetujuan pemilik foto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa aksi pengeditan foto menjadi konten asusila tersebut merupakan tindak pidana. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap fenomena tersebut.
Himawan juga memastikan kasus ini dapat diproses secara pidana jika terbukti ada manipulasi data elektronik berupa foto orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Sejalan dengan langkah kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memberikan peringatan keras. Komdigi memastikan bahwa Grok AI dan platform X dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) jika tidak patuh dan kooperatif terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
| Baca juga: Heboh Konten AI Tak Senonoh, Prancis dan Malaysia Selidiki Grok |