3 February 2026 12:45
Berkas perkara kasus ijazah Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo CS dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena dianggap belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.
Roy Suryo dan rekan-rekannya menyambut positif pengembalian berkas ini. Kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan langkah ini menjadi kesempatan bagi kliennya untuk mempersiapkan pembelaan dengan lebih matang, termasuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Abdul menyatakan pengembalian berkas Roy Suryo Cs menjadi penanda bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum melengkapi seluruh persyaratan dalam KUHAP yang baru.
"Ini menjadi keuntungan bagi para pejuang yang berstatus tersangka. Dengan pemeriksaan ahli hari ini kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik ke tahap proses hukum selanjutnya. Kalaupun itu terjadi," ujar Abdul Gafur di Jakarta.
| Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Eks Anak Buah Nadiem Tak Survei Harga Pasar |