Roy Suryo Tersenyum Lebar Usai Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan

3 February 2026 12:45

Berkas perkara kasus ijazah Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo CS dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena dianggap belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.

Roy Suryo dan rekan-rekannya menyambut positif pengembalian berkas ini. Kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan langkah ini menjadi kesempatan bagi kliennya untuk mempersiapkan pembelaan dengan lebih matang, termasuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

Abdul menyatakan pengembalian berkas Roy Suryo Cs menjadi penanda bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum melengkapi seluruh persyaratan dalam KUHAP yang baru. 

"Ini menjadi keuntungan bagi para pejuang yang berstatus tersangka. Dengan pemeriksaan ahli hari ini kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik ke tahap proses hukum selanjutnya. Kalaupun itu terjadi," ujar Abdul Gafur di Jakarta. 
 

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Eks Anak Buah Nadiem Tak Survei Harga Pasar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa petunjuk dari Kejaksaan terkait pengembalian berkas. Petunjuk tersebut mencakup penambahan keterangan saksi, ahli, dan kelengkapan barang bukti. 

"Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen alat bukti, dan mengambil keterangan 22 ahli dengan berbagai bidang keilmuan. Mulai dari ahli pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli. Tujuannya, agar penanganan perkara baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)