31 January 2026 00:04
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul kisruh penanganan kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak penjambret istrinya hingga meninggal dunia.
Penonaktifan tersebut mulai berlaku Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB setelah Polda DIY melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Dalam hasil audit tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terkait tidak optimalnya pengawasan dalam proses penegakan hukum, yang berujung pada kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Kapolda DIY menyatakan bahwa langkah penonaktifan diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik.
“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Untuk itu, hari ini Kapolresta Sleman saya nonaktifkan,” ujarnya.
| Baca juga: Kasus Warga Sleman Bela Istri, Polda DIY Klaim Sosialisasi KUHP Sudah 25 Kali |