Ketua Koperasi BMJ Kendal Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah ke Polda Jateng

13 April 2026 17:25

Kendal: Ketua Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, melaporkan dugaan penyimpangan dana nasabah hingga puluhan miliar rupiah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Laporan ini dilakukan setelah sejumlah nasabah tidak dapat mencairkan simpanan hari raya yang seharusnya diterima sebelum Lebaran.

Kasus ini mencuat setelah puluhan nasabah mendatangi kantor koperasi di Jalan Sapen, Desa Boja, untuk menuntut kejelasan terkait dana mereka yang belum dibayarkan.

Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, menegaskan bahwa dirinya bersama sekretaris tidak terlibat langsung dalam pengelolaan operasional keuangan koperasi.
 



“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat, terutama anggota koperasi, bahwa yang bermasalah adalah manajemen. Kami berdua dari awal tidak ikut mengelola secara langsung keuangan koperasi,” ujar Juhara.

Ia menyebut, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada di tangan bendahara yang juga merangkap sebagai manajer operasional. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan proses pengusutan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengetahui secara pasti total dugaan penyimpangan yang terjadi. Untuk itu, kami menempuh jalur hukum agar penyidik bisa mengungkap ke mana aliran dana tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum koperasi, Abdullah Zaini, mengungkapkan bahwa kliennya selama ini tidak mengetahui secara rinci perputaran keuangan koperasi, meski menjabat sebagai ketua.

“Selama hampir sembilan tahun, klien kami seolah hanya diposisikan sebagai ‘boneka’. Ia tidak mengetahui bagaimana sirkulasi keuangan di dalam koperasi tersebut,” kata Abdullah.

Ia menjelaskan, persoalan ini mulai terungkap ketika banyak nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka menjelang hari raya. Saat ini, pihaknya juga berencana melakukan audit independen untuk menelusuri kondisi keuangan koperasi.

“Kami akan melakukan audit eksternal agar aliran dana bisa diketahui secara jelas dan dana anggota dapat diselamatkan,” ujarnya.
 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Laporan itu juga mencakup dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandon.

“Laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sudah kami terima pada awal April 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan,” kata Artanto.

Menurutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui, koperasi tersebut memiliki sekitar 10 ribu anggota, sehingga kasus ini berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap dugaan penyimpangan dana dan memastikan pertanggungjawaban pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)