23 June 2026 20:21
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memilih untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Jokowi menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas lembaga adhyaksa.
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka setelah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini bergulir terkait dengan tudingan manipulasi dan penyebaran informasi hoaks mengenai ijazah palsu milik Jokowi.
Jokowi Pilih Fokus Ikuti Alur Persidangan
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Joko Widodo enggan memberikan jawaban langsung ketika ditanya apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan penangguhan penahanan tersebut. Ia memilih fokus pada kepatuhan terhadap jalannya mekanisme peradilan yang independen.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujar Joko Widodo dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa 23 Juni 2026.