Roy dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh Kejaksaan

23 June 2026 20:21

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang memilih untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Jokowi menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya berada di bawah otoritas lembaga adhyaksa.

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka setelah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini bergulir terkait dengan tudingan manipulasi dan penyebaran informasi hoaks mengenai ijazah palsu milik Jokowi.

Jokowi Pilih Fokus Ikuti Alur Persidangan

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Joko Widodo enggan memberikan jawaban langsung ketika ditanya apakah dirinya merasa kecewa dengan keputusan penangguhan penahanan tersebut. Ia memilih fokus pada kepatuhan terhadap jalannya mekanisme peradilan yang independen.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujar Joko Widodo dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa 23 Juni 2026.

Saat reporter kembali mempertegas pertanyaannya mengenai ada atau tidaknya rasa kecewa, Jokowi kembali memberikan jawaban serupa secara diplomatis.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, ya. Makasih," pungkasnya.

Kuasa Hukum Jamin Klien Kooperatif hingga Level Kasasi

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyambut baik objektivitas pihak kejaksaan. Pakar hukum tata negara sekaligus pengacara tersangka, Refly Harun, memberikan jaminan penuh bahwa kedua kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mempersulit jalannya pemeriksaan di meja hijau.

Refly menegaskan pihak pembela siap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, pengajuan banding, hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung jika diperlukan.

"Tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional, dengan mengedepankan ilmu-ilmu hukum yang kita punyai, sehingga apa yang ingin kita bela, apa yang ingin kita katakan itu memang berdasarkan hal-hal yang memang betul-betul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang," papar Refly Harun.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X