Hentikan Kriminalisasi Kritik

13 January 2026 08:55

Kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius, akhir-akhir ini. Itu terjadi setelah stand up comedian atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono menyentil dengan kritikan sangat tajam lewat pertunjukan spesialnya bertajuk, Mens Rea.

Ia menyentil kekuasaan dan mengajak penontonnya menertawakan absurditas politik Indonesia. Tokoh-tokoh seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tidak luput dari humor menusuk yang lahir dari keresahannya selama ini.

Selain menyasar para pejabat, Pandji juga mengkritik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Menurut keyakinan Pandji, kedua organisasi itu seharusnya menolak pemberian izin usaha pertambangan dari pemerintah.
 

Ia membandingkan keputusan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sikap dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), yang tidak mau ikut-ikutan mengelola tambang.  

Tawaran izin tambang itu, kata Pandji, sudah seharusnya ditolak karena di baliknya tersimpan politik balas budi. Akan tetapi, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah selaku organisasi yang seharusnya membina kehidupan umat malah bersedia menerima dan menganggap itu sebagai rezeki anak saleh.

Namun, gara-gara keberaniannya menyampaikan kritik berbalut humor, ia dilaporkan ke aparat kepolisian. Rizki, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan Pandji karena tersinggung dengan tuduhan politik balas budi. Humor, yang semestinya menjadi alat refleksi, kini dipertukarkan dengan ancaman pidana.

Pandji dilaporkan dengan rangkaian pasal-pasal dalam KUHP baru tentang penodaan agama dan penghasutan. Ancaman hukumannya ialah 3 hingga 4 tahun penjara. Kita haruskan katakan bahwa pelaporan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Prinsip utama dalam demokrasi ialah pengakuan dan penegakan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

 

Tentu, kebebasan berekspresi bukanlah cek kosong tanpa batas. Namun, penyelesaian atas ketersinggungan moral dalam sebuah karya seni seharusnya dijawab dengan narasi tandingan atau diskusi terbuka, bukan mengadukan ke aparat penegak hukum.

Ketersinggungan sang pelapor juga mengundang tanda tanya besar. Tayangan Mens Rea, memang muncul di layanan streaming video, Netflix pada 27 Desember 2025. Akan tetapi, pertunjukan itu sebenarnya sudah lama digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025.

Itu berarti kritik dan satir yang dilontarkan Pandji sudah dinikmati publik sejak bulan Agustus silam. Tidak ada satupun pihak yang tersinggung. Bahkan penonton yang menyaksikan langsung pulang bukan dengan amarah melainkan membawa kesegaran baru.  

Publik juga mempertanyakan alasan polisi menerima laporan Rizki. Korps Bhayangkara ternyata bersedia menerima laporan tersebut dengan memakai KUHP baru, meski di bulan Agustus.

Seharusnya penyidik berhati-hati dalam melakukan kajian awal untuk menilai layak-tidaknya sebuah pengaduan sebelum laporan polisi tersebut dibuat tanda terimanya. Bagaimana mungkin KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dikenakan pada peristiwa yang terjadi pada 2025.

Dalam hukum, ada asas legalitas. Sebuah aturan hukum tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif). Jika polisi memaksakan KUHP baru untuk ucapan di tahun 2025, ini adalah cacat prosedur yang sangat serius.

Publik tentu tidak ingin penegak hukum menjadi alat yang dipakai pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi siapa pun. Harus kita ingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak memenjarakan kritik. Selama tawa masih diizinkan terdengar, demokrasi  masih bernapas. Jangan biarkan Indonesia jatuh dalam darurat tawa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)