4 June 2026 21:31
Jakarta: Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada 3 prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang sebuah bank, Muhammad Ilham Pradipta. Selain hukuman penjara, dua terdakwa utama juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dikutip dari tayangan Newsline Metro TV, Kamis 4 Juni 2026, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa utama, Serka Muhammad Nasir, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Atas perbuatannya, Muhammad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas kemiliteran.
Terdakwa lainnya, Kopda Fery Heryanto, divonis 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban serta dipecat dari dinas kemiliteran karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI.