3 Prajurit TNI Divonis Penjara dalam Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank

4 June 2026 21:31

Jakarta: Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada 3 prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang sebuah bank, Muhammad Ilham Pradipta. Selain hukuman penjara, dua terdakwa utama juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dikutip dari tayangan Newsline Metro TV, Kamis 4 Juni 2026, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa utama, Serka Muhammad Nasir, tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Atas perbuatannya, Muhammad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas kemiliteran.

Terdakwa lainnya, Kopda Fery Heryanto, divonis 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta kepada keluarga korban serta dipecat dari dinas kemiliteran karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai Frengky tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi keluarga korban. Karena itu, selain hukuman pidana, para terdakwa juga dibebani kewajiban membayar restitusi sebagai bentuk pemulihan hak keluarga korban.

Putusan tersebut langsung mendapat respons dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Mereka menyatakan kekecewaannya karena majelis hakim tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada para terdakwa.

Menurut pihak keluarga, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai cukup menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa yang menyebabkan tewasnya Muhammad Ilham Pradipta. Meski demikian, pengadilan berpendapat unsur pembunuhan berencana tidak terbukti sehingga menjatuhkan vonis berdasarkan pasal pembunuhan biasa.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)