Polisi Bongkar Markas Judi Online di Kota Batam, 24 WNA Ditangkap

14 May 2026 15:24

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan judi online (judol) internasional di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan puluhan warga negara asing yang diduga menjalankan operasi perjudian daring bermoduskan siaran langsung di media sosial.

Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah ruko di kawasan Sukajadi Kota Batam setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
 

Baca juga: Imigrasi Tindak 6.779 WNA Pelanggar Aturan Sepanjang Awal 2026


Dari hasil pengungkapan polisi mengamankan 24 warga negara asing yang terdiri dari warga Kamboja, Vietnam, Suriah, China, dan Filipina. Hasil pengembangan penyelidikan petugas kemudian menemukan lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre Batam yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Di lokasi kedua, polisi menemukan berbagai perangkat komputer dan puluhan ribu kartu lotre yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian online. Modus yang digunakan yaitu memanfaatkan siaran langsung di media sosial untuk menarik pemain dengan menampilkan operator hingga pemain palsu agar permainan terlihat menguntungkan dan menarik minat korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)