Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
Imigrasi Tindak 6.779 WNA Pelanggar Aturan Sepanjang Awal 2026
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2026 08:21
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah melakukan 6.779 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa banyaknya penindakan ini merupakan bukti efektivitas pengawasan, sekaligus menepis anggapan bahwa pihak imigrasi lengah dalam memantau pergerakan orang asing di Indonesia.
"Saya perlu meluruskan bahwa imigrasi tidak 'kebobolan'. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA," ujar Hendarsam dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga :
Lokasi Penyekapan Puluhan WNA di Bali Disiapkan untuk Pelatihan Kejahatan Siber Lintas Negara
Data menunjukkan dari total ribuan tindakan tersebut, sebanyak 2.026 kasus berujung pada pembatalan izin tinggal dan pendeportasian, 1.404 tindakan pendetensian, serta 1.323 WNA lainnya resmi masuk dalam daftar penangkalan. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.
Hendarsam menambahkan, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memberantas sindikat kejahatan internasional, termasuk pengungkapan kasus scammer yang melibatkan ratusan orang asing di ibu kota.
"Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk (Jakarta Barat)," jelasnya.
Menurut Hendarsam, hasil pemeriksaan menunjukkan banyak terduga pelaku scammer yang bahkan belum sempat beroperasi atau baru saja memulai aksinya saat ditangkap. Hal ini dinilai sebagai keberhasilan sistem pengawasan yang bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana meluas.
"Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan Imigrasi bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas," kata Hendarsam.