Jakarta: Polisi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyelidiki aliran dana serta pihak sponsor yang mendatangkan 320 pekerja Warga Negara Asing (WNA) ke markas judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Kemudian untuk tidak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang mendatangkan ke sini," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 13 Mei 2026.
Dari 321 orang yang diamankan, diketahui 320 orang di antaranya merupakan WNA yang berasal dari tujuh negara. Sementara satu orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan, bahwa markas judol di
Hayam Wuruk dikendalikan oleh WNA. Para pelaku diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa.
"Memang ini pelaku-pelakunya orang-orang yang bebas visa. Bahkan kalau itu orang ASEAN bebas visa. Memang dampaknya adalah seperti ini, mereka mencari tempat lain yang mungkin bisa bebas menjalankan usaha," tutur Agus.
Jaringan tersebut diduga sengaja menjadikan Indonesia sebagai basis operasinya karena dinilai lebih sulit terdeteksi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap WNA, khususnya yang terindikasi terlibat kejahatan transnasional.
Sebelumnya, Mabes Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan jaringan judol internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower. Sebanyak 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang kini penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Polri memastikan akan terus melakukan pendalaman guna mengembangkan peran ratusan WNA tersebut dalam sindikat perjudian internasional. "Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini," kata Wira.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)