Status Tanggap Darurat Bencana Beda dengan Bencana Nasional, Begini Penjelasannya-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 10 September 2026 09:22

Jakarta: Indonesia kembali menghadapi berbagai ancaman bencana dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga erupsi Gunung Anak Krakatau. Di tengah kondisi tersebut, istilah status tanggap darurat bencana dan bencana nasional kerap dianggap sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan tingkatan yang berbeda.


Pengertian Status tanggap Darurat Bencana


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, keadaan darurat bencana merupakan kondisi ketika bencana telah terjadi dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat sehingga membutuhkan penanganan segera.

Berdasarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), keadaan darurat bencana dapat ditetapkan ketika situasi membutuhkan respons dan tindakan segera yang memadai.

Keadaan darurat bencana memiliki tiga tingkatan, yakni kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Saat status tanggap darurat ditetapkan, pemerintah dapat melakukan berbagai langkah penanganan, seperti pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, mengaktifkan sistem komando penanganan darurat, melakukan penyelamatan dan evakuasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, melindungi kelompok rentan, mengendalikan sumber ancaman bencana, serta memperbaiki sarana dan prasarana vital.

Penetapan status tersebut juga mempertimbangkan kondisi di lapangan, termasuk adanya ancaman terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat yang membutuhkan tindakan segera.

Pengertian Status Bencana Nasional


Bencana nasional merupakan tingkatan tertinggi dalam status keadaan darurat bencana. Penetapannya tidak hanya didasarkan pada besarnya jumlah korban atau luas wilayah yang terdampak. Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Selain itu, terdapat pertimbangan penting lainnya, yakni kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana. Status bencana nasional dapat ditetapkan apabila pemerintah provinsi yang terdampak dinilai tidak mampu melakukan penanganan secara memadai.

Hal tersebut dapat mencakup ketidakmampuan dalam mengerahkan sumber daya manusia, mengoperasikan sistem komando penanganan bencana, melakukan respons awal seperti penyelamatan dan evakuasi, maupun memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. 

Dalam sejarah Indonesia, status bencana nasional pernah diberlakukan pada peristiwa seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi COVID-19. Sementara sejumlah bencana besar lainnya, seperti gempa Palu dan Cianjur, tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. (Titik Nurmalasari)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X