10 May 2019 23:22
SHARE NOW
Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan seluruh pihak untuk mengajukan laporan ke MK bila merasa dirugikan terkait Pemilu. MK juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan daripada penyelesaian yang bertentangan dengan UU.
terkait
lainnya