14 June 2019 17:01
KPU sebagai pihak termohon keberatan dengan diakomodirnya perbaikan gugatan pihak pemohon atau paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, meminta Majelis Hukum Konstitusi memutuskan dokumen mana yang akan digunakan sebab hal ini berkaitan dengan jawaban yang akan diberikan.