Bantul: Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menangkap delapan orang yang memproduksi keripik pisang narkoba di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedelapan orang itu dijerat pasal berlapis.
Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1.
"Ancamannya minimal pidana lima tahun dan maksimal hukuman mati. Denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.
Wahyu mengungkap peran delapan orang tersebut. Mulai dari pengelola media sosial (medsos), pemegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor.
Menurut dia, barang-barang yang dijual itu mudah dicurigai karena harganya mahal. Keripik pisang dengan berbagai kemasan; 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dijual dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, mereka menjual happy water seharga Rp1,2 juta.
"Adapun barang bukti yang kami amankan 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba," kata dia.