Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam rapat ini membahas strategi pengamanan dan penegakan hukum menjelang Pemilu 2024.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di hadapan Komisi III, Jaksa Agung menjelaskan pola koordinasi forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana Pemilu.
Kejaksaan juga akan berkolaborasi dengan Bawaslu dan Polri. Jaksa Agung menegaskan pihaknya telah menerbitkan instruksi dan memorandum terkait dengan penanganan tindak pidana Pemilu.
Isinya memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksana Agung untuk dapat memetakan potensi ancaman dan gangguan atas tugas, fungsi dan wewenang Kejagung di Pemilu 2024.
Pihak Kejaksaan Agung juga akan menunda sementara tahapan penyidikan dan penyelidikan perkara pihak-pihak yang terlibat Pemilu 2024. Hal itu dilakukan demi menjaga netralitas pemilu dan meminimalisir adanya black campaign.
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu," ujar ST Burhanuddin, Kamis, 16 November 2023.