16 March 2024 19:55
Jakarta: Pemerintah berencana memberikan hak cuti bagi ASN yang istrinya sedang melahirkan. Aturan ini sudah diterapkan di sejumlah negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, klausul pemberian cuti bagi para ASN yang istrinya sedang melahirkan dalam RPP manajemen ASN. Salah satunya mempertimbangkan pentingnya pendampingan suami saat istri melahirkan. Terutama fase awal pasca persalinan
Menurut mantan Bupati Banyuwangi ini, aturan serupa telah diterapkan di banyak negara untuk menyiapkan generasi emas pada masa mendatang.
Baca: Anies Akan Ubah Aturan Cuti Melahirkan, Suami Diberikan Libur 40 Hari |