MK Kabulkan Sebagian Gugatan NasDem di Papua Barat

7 June 2024 16:57

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai NasDem sebagian pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  hari ini, Jumat, 7 Juni 2024. Hakim konstitusi memutuskan adanya perhitungan suara ulang di sejumlah TPS di daerah pemilihan (dapil) Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusannya menyebut perhitungan suara ulang dilakukan di tujuh TPS, di Distrik Weriagar, Papua Barat. MK memberikan waktu selama 15 hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perhitungan suara ulang (PSU).
 

Baca: NasDem Usung Ilham Habibie di Pilgub Jabar 2024

Suhartoyo menyebut tenggat waktu penghitungan suara tersebut dilakukan agar tidak mengganggu proses Pilkada serentak 2024 dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Kuasa Hukum NasDem Papua Barat Rahmat Taufit mengungkapkan dari perhitungan suara ulang tersebut, Partai NasDem dapat berpotensi meraih satu kursi. Diketahui NasDem berada pada urutan kedua dalam Pileg Papua Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)