7 June 2024 16:57
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai NasDem sebagian pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Jumat, 7 Juni 2024. Hakim konstitusi memutuskan adanya perhitungan suara ulang di sejumlah TPS di daerah pemilihan (dapil) Teluk Bintuni, Papua Barat.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusannya menyebut perhitungan suara ulang dilakukan di tujuh TPS, di Distrik Weriagar, Papua Barat. MK memberikan waktu selama 15 hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan perhitungan suara ulang (PSU).
Baca: NasDem Usung Ilham Habibie di Pilgub Jabar 2024 |