Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi segala tantangan yang dapat menghambat upaya pemberantasan judi online. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan platform media sosial untuk menghapus kata kunci yang berpotensi terhubung dengan situs-situs judi online.
"Pemerintah dalam hal ini Kemkomdigi dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi kadang kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik, gak apa-apa kita hadapi kalau memang itu aduan dari masyarakat kita akan tutup," ujar Meutya Hafid dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 21 November 2024.
Komdigi menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kata kunci yang masih dapat diakses. Dari tanggal 4 hingga 20 November 2024, pemerintah telah memblokir sejumlah kata kunci. Hingga kini, total yang diblokir mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di
Meta.
Menteri Meutya menjelaskan upaya ini membutuhkan waktu, terkhusus untuk platform perusahaan teknologi besar seperti Google, Tiktok, dan Meta. Namun, pihaknya sudah mengirim surat kepada yang bersangkutan agar bekerja sama untuk menghapus sejumlah kata kunci yang disinyalir terhubung dengan judi
online.
Meutya juga meminta perusahaan-perusahaan itu untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa meskipun judi mungkin dianggap legal di beberapa negara, pemerintah meminta agar kata kunci yang terkait dengan aktivitas tersebut tidak dapat diakses atau muncul jika diinisiasi dari Indonesia.
(Tamara Sanny)