29 May 2024 13:13
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 bergulir ke pengadilan. Dengan begitu, kasus rasuah dengan kerugian ratusan triliun rupiah ini bisa segera diekspose di persidangan.
"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
Di samping itu, Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian ril akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun.
"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," ujar Burhanuddin.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan pihaknya melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli. Laporan kerugian keuangan negara telah diberikan ke Korps Adhyaksa, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini kami menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan sebagai tindak lanjut atas permintaan penyidik. Tadi setelah disampaikan pak Jaksa Agung tentang Kerugian keuangan negara sekitar Rp300,003 triliun," pungkas Yusuf.