29 October 2024 21:10
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi, Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
Tom diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, seharusnya yang berhak mengimpor gula saat itu hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI. Selain Tom, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 inisial CS sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.