31 December 2024 20:20
Jakarta: Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis CS dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah terus menuai sorotan, termasuk dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Ia mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pigai menilai, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. "Ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan. Oleh karena itu harus memberikan hukuman harus sesuai dengan perbuatan yang diterima," ujar Natalius Pigai dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 31 Desember 2024.
Ia juga menegaskan bahwa hukuman ringan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. "Harusnya orang yang korupsi seberat itu kan membuat rakyat menderita, kemiskinan makin meninggi sehingga para pelakunya sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM," tegas Pigai.
Baca Juga: Pemprov Jakarta akan Hapus Harvey Moeis dan Istrinya dari Penerima BPJS Kesehatan |
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara. Putusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika ia gagal membayar, maka asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. Apabila jumlah aset yang dilelang tidak mencukupi, maka ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan.