12 January 2024 20:12
Advokat-advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jokowi digugat terkait dugaan melakukan nepotisme dan menjalankan dinasti politik.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena kecurigaan masyarakat terkait adanya dugaan dinasti politik dan nepotisme jelang Pemilu 2024.
“Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK Nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai mahkamah keluarga,” kata Petrus, Jumat, 12 Januari 2024.
Petrus menduga dinasti politik era kepemimpinan Jokowi semakin menguat. Petrus menilai putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi Syarat Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden membuat MK tidak independen dan berujung pemecatan terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK yang notabene ipar Jokowi.“Putusan itu berdampak luas, sampai Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik. Ini bukti menguatnya dinasti politik di lingkaran eksekutif dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu MK,” ujarnya.
Menurut Petrus, putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK dan bukan memecatnya sebagai hakim konstitusi membuat independensi MK diragukan.
Dia berharap PTUN bisa menjadi lembaga hukum yang dipercaya pasca dilayangkannya gugatan terhadap Jokowi.
“PTUN saat ini menjadi harapan rakyat, bisa menjernihkan hiruk-pikuk persoalan hukum yang terjadi semata-mata akibat dinasti politik dan nepotisme,” ujarnya.
Selain Jokowi, ada beberapa orang yang turut digugat ke PTUN. Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; Iriana (istri Jokowi); Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (putra Jokowi); Wali Kota Medan Bobby Nasution (menantu Jokowi) ; eks Ketua MK Anwar Usman (ipar Jokowi).
Gugatan 11/6/FE/2024/PTUN JKT itu berisi tuntutan meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.
"Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan," katanya.